Profesi medis adalah salah satu profesi yang sangat mulia, dengan tanggung jawab besar terhadap kesehatan dan nyawa manusia. Oleh karena itu, moralitas dan etika menjadi pilar utama yang harus dijunjung tinggi. Di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki peran krusial sebagai penjaga moralitas profesi medis melalui penetapan dan penegakan etika kedokteran.
Peran IDI dalam Menjaga Etika Kedokteran
IDI, sebagai organisasi profesi dokter di Indonesia, memiliki beberapa peran penting dalam menjaga standar etika dan profesionalisme dokter, antara lain:
- Penyusunan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI): IDI bertanggung jawab dalam merumuskan KODEKI, yang merupakan pedoman fundamental yang mengatur perilaku profesional dokter. KODEKI memastikan setiap dokter menjalankan praktik kedokteran dengan standar moral, etika, dan tanggung jawab yang tinggi.
- Pengawasan dan Penegakan Etika: IDI memiliki mekanisme untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap KODEKI. Salah satu bentuk pengawasan etika yang dilakukan IDI adalah melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). MKEK adalah lembaga di bawah naungan IDI yang bertugas menangani kasus pelanggaran etik dalam praktik kedokteran. MKEK berwenang melakukan penyelidikan, mediasi, dan memberikan sanksi kepada dokter yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari peringatan, teguran, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.
- Edukasi dan Pelatihan Etika Profesi: Selain penegakan disiplin, IDI juga aktif dalam memberikan pendidikan dan pelatihan etika profesi kepada anggotanya. Melalui seminar, lokakarya, dan publikasi, IDI berupaya memperkuat pemahaman dokter tentang etika dalam praktik kedokteran, terutama dalam menghadapi tantangan baru seperti perkembangan teknologi medis, masalah privasi pasien, atau praktik pemasaran medis yang tidak etis.
- Standarisasi dan Kompetensi Profesi: IDI juga berperan dalam menetapkan dan memastikan standar etika dan kompetensi bagi para dokter. Dengan pedoman etika profesi yang jelas dan standar kompetensi yang ditetapkan, IDI memastikan bahwa para anggotanya memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk memberikan pelayanan medis yang berkualitas.
- Melindungi Kepentingan Pasien dan Integritas Profesi: Pengawasan terhadap etika profesi ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan pasien, tetapi juga untuk menjaga integritas profesi kedokteran itu sendiri. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, profesi dokter akan terus memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
KODEKI mencakup berbagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh dokter, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi:
- Kewajiban Umum: Meliputi menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah Dokter, berupaya melaksanakan profesi sesuai standar tertinggi, tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang menghilangkan kebebasan dan kemandirian profesi, menghindari perbuatan memuji diri, serta melindungi kepentingan dan martabat pasien.
- Kewajiban Dokter Terhadap Pasien: Menghormati hak-hak pasien, menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien, dan melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan.
- Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat: Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan, dan tidak mengambil alih pasien dari teman sejawat tanpa persetujuan atau prosedur yang etis.
- Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri: Memelihara kesehatan agar dapat bekerja dengan baik, dan senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.
Dengan adanya IDI dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, diharapkan profesi medis dapat terus menjadi penjaga moralitas dan memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, etis, dan berkualitas tinggi kepada masyarakat.